Teks Khutbah Jum'at tentang Pergaulan Bebas
Kalau kita kaji, sesungguhnya bukan hanya Islam yang melarang perbuatan zina. Hampir semua agama di dunia, baik agama samawi maupun agama ardhi hampir semuanya menempatkan perbuatan zina sebagai bentuk kejahatan besar. Zina dalah perbuatan yang merusak semua sendi kehidupan manusia dan mengacaukan seluruh tatanan moral kemanusiaan.
Akan tetapi, angka-angka statistik di negara kita selalu menunjukkan tanda bahaya pada perbuatan ini.
Pada tahun 2010, Kepala BKKBN Pusat, Sugiri Syarif pernah mengatakan, kalau 52% remaja di Kota Medan mengaku pernah berhubungan seks di luar nikah. Angka ini tidak berpaut juah dengan di Jabodetabek 51%, Surabaya 54%, serta di Bandung 47% . Angka ini diperoleh dari hasil penelitian berbagai lembaga yang berbeda.
Jamaah jum’at yang disayangi Allah Swt
Angka-angka itu memang masih bisa kita perdebatkan kesahihannya, namun angka-angka yang seperti itu itu tetaplah suatu pratanda akan adanya bahaya yang sangat nyata pada remaja kita.
Daripada membantah dan mempedebatkan semua data yang ada lebih baik kita segera ingat firman Allah dalam surat at-Tahrim (66); ayat 6