Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
مَنْ خَافَ أَنْ لاَ يَقُومَ مِنْ آخِرِ اللَّيْلِ فَلْيُوتِرْ أَوَّلَهُ وَمَنْ طَمِعَ أَنْ يَقُومَ آخِرَهُ فَلْيُوتِرْ آخِرَ اللَّيْلِ فَإِنَّ صَلاَةَ آخِرِ اللَّيْلِ مَشْهُودَةٌ وَذَلِكَ أَفْضَلُ
“Barang siapa khawatir tidak bisa shalat di akhir malam, maka hendaklah ia Shalat Witir di awal malam, dan barang siapa mampu bangun malam, hendaklah Shalat Witir di akhir malam karena shalat di akhir malam disaksikan (malaikat) dan hal tersebut lebih utama.” (HR. Muslim, no. 755)
Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu juga meriwayatkan:
أَوْصَانِى خَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- بِثَلاَثٍ بِصِيَامِ ثَلاَثَةِ أَيَّامٍ مِنْ كُلِّ شَهْرٍ وَرَكْعَتَىِ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قَبْلَ أَنْ أَرْقُدَ.
“Kekasihku -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memberi wasiat padaku tiga perkara yaitu puasa tiga hari setiap bulan, Shalat Dhuha dua rakaat, dan Shalat Witir sebelum tidur.” (Muttafaqun ‘alaihi)
Apabila seseorang telah mengerjakan Shalat Witir di awal malam, kemudian terbangun di akhir malam dan ingin mengerjakan Shalat Tahajud, maka ia dapat mengerjakan Shalat Tahajud dengan salam setiap dua rakaat, dan tidak perlu mengulangi Shalat Witir. (Umdatus Salik, hlm. 166)