Tata Cara Puasa Mutih, Niat & Doa
“Dalam puasa sunnah mutlak ( yang tidak terkait dengan puasa wajib dan sunnah), cara niatnya cukup dengan niat mutlak (umum), sebagaimana niat pada sholat sunnah mutlak. Meskipun letak niatnya sebelum dzuhur. Karena Rasulullah Saw suatu hari berkata pada Aisyah : “ Aapa tidak ada sarapan pagi?” Aisyah menjawab: “ Tidak ada.” Nabi Saw berkata : “Kalau begitu saya puasa”. Aisyah menyebutkan suatu hari Nabi bertanya pada saya : “Apa ada sarapan pagi?”, saya menjawab :” Ada”. Nabi Saw berkata :” Kalau begitu saya tidak berpuasa, meskipun saya perkirakan berpuasa.” (Asna almatholib V/281).
Dengan demikian, hukum puasa mutih bukan termasuk dalam perkara sunnah ataupun wajib, melainkan puasa mutlak dan di perbolehkan dalam Islam selama niatnya karena Allah SWT dan bukan karena hal-hal yang dilarang oleh syariat agama.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA dalam kajiannya di konsultasi fiqih menjelaskan, puasa tiga hari sebelum pernikahan atau yang kerap disebut puasa mutih tidak ada dalil yang shahih dan sharih tentang adanya sunnah berpuasa menjelang akad nikah.
"Dalam kitab-kitab fiqih yang kami telusuri, puasa sunnah itu terbatas pada puasa Senin Kamis, puasa hari Asyura dan Tasu'a, puasa Daud, puasa hari Arofah dan tarwiyah, puasa ayyamul biidh, puasa 6 hari di bulan Syawwal, puasa di bulan Sya'ban dan beberapa puasa sunnah lainnya," ujarnya.
Meski demikian, masyarakat yang ingin melakukan puasa mutih tidak dilarang karena padi hakikatnya puasa adalah upaya mendekatkan diri kepada Allah serta menyucikan batin. Lafaz niat puasa mutih ini pun bebas karena tidak ada dalil khusus tentang niat puasa mutih.
Wallahu A'lam
Editor: Kastolani Marzuki