Tata Cara Penyembelihan Hewan Aqiqah / Qurban Sesuai Ajaran Islam
"وجهت وجهي للذي فطر السموات وَالْأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا، وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِنَّ صَلَاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. لَا شَرِيكَ لَهُ، وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ، وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ، اللَّهُمَّ مِنْكَ وَلَكَ، وَعَنْ مُحَمَّدٍ وأمته"
Aku hadapkan wajahku kepada Tuhan Yang menciptakan langit dan bumi dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya, dan aku bukanlah termasuk orang-orang yang mempersekutukan Allah. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidup dan matiku hanyalah bagi Allah Tuhan semesta alam, tiada sekutu bagiNya, dan dengan demikianlah aku diperintahkan, dan aku adalah orang yang mula-mula berserah diri (kepada-Nya). Ya Allah, kurban ini dari Engkau, ditujukan kepada Engkau, dari Muhammad dan umatnya.
6. Menyembelih di Leher atau Pangkal Leher
قال الشافعي: " (قال) وَالذَّكَاةُ فِي الْحَلْقِ وَاللَّبَّةِ وَهِيَ مَا لَا حَيَاةَ بَعْدَهُ إِذَا قُطِعَ وَكَمَالُهَا بأربعٍ الْحُلْقُومِ وَالْمَرِيءِ وَالْوَدَجَيْنِ
Penyembelihan dilakukan di leher atau pangkal leher, dimana sudah tidak ada lagi nyawa ketika ia sudah dipotong, dan untuk lebih sempurna maka sembelihan harus memotong empat hal: al-hulqum (saluran pernafasan), al-marri’ (saluran makan dan minum), al-wadajain yaitu dua saluran pembuluh darah. (Al-Hawi: 15/87).
7. Tidak Menyakiti Hewan Aqiqah / Qurban saat Dibawa ke Tempat Penyembelihan
Imam Al-Mawardi menyatakan hendaknya hewan qurban di bawa ke tempat penyembelihan dengan baik, tidak kasar, dan menggulingkannya pun hendaknya dilakukan dengan baik pula, tidak kasar.