Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Jenis Kurma untuk Buka Puasa Ramadan, Ini yang Disukai Nabi
Advertisement . Scroll to see content

Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Hukum dan Niat

Selasa, 14 Maret 2023 - 12:51:00 WIB
Tata Cara Mengganti Utang Puasa Ramadhan, Lengkap dengan Hukum dan Niat
Tata cara membayar utang puasa Ramadhan (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam surat Al Baqarah ayat 184, Allah SWT berfirman:

"(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al Baqarah: 184).

Berdasarkan ayat Al-Qur'an di atas, dapat disimpulkan bahwa qadha puasa Ramadhan hukumnya wajib dilakukan karena udzur syar'i. Puasa tersebut dilakukan sebanyak hari yang ditinggalkan saat bulan Ramadhan.

Membayar utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk dilakukan sesegera mungkin dan secara berturut-turut. Tetapi apabila tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan secara terpisah.

Ibnu Taimiyah dalam kitab Majmu' Al Fatawa (24:136) menjelaskan, “Disunnahkan qadha’ puasa Ramadhan secara berturut-turut. Jika tidak bisa dilakukan secara berturut-turut, maka tidak mengapa terpisah-pisah."

Untuk waktu pelaksanaan qadha puasa, yang pasti tidak boleh melebihi datangnya bulan Ramadhan yang akan datang. Mengganti utang puasa juga tidak boleh dilakukan di hari yang dilarang untuk berpuasa yaitu pada saat Idul Fitri, Idul Adha, serta hari tasyrik yaitu pada tanggal 11-13 bulan Dzulhijjah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut