Tata Cara Makmum yang Masbuk dalam Sholat
Dalam hadits yang diriwayatkan Imam At-Turmudzi dari Ali, At-Taisir menjelaskan bahwa wajib bagi orang yang datang belakangan menggabungkan diri dengan imam dibagian mana saja imam telah berada. Kalau imam sedang rukuk, teruslah dia rukuk, kalau imam sedang sujud, teruslah dia bersujud, kalau imam sedang duduk dintara dua sujud, teruslah dia duduk, yakni sesudah ber-takbiratul ihram.
2.Jika menjumpai imam dalam rakaat shalat siriyyah, makmum masbuk membaca doa iftitah setelah takbiratul ihram.
3. Jika makmum masbuk menjumpai imam dalam rakaat shalat jahriyah, tidak perlu membaca iftitah bersama imam, menurut pendapat yang sahih.
Dalam hal ini, makmum masbuk membacanya pada saat mengqadha rakaat yang tertinggal. Pada saat mengqadha, ia membaca ta’awudz dan basmalah sebelum membaca Surah Al-Fatihah seperti orang yang shalat munfarid.
4. Jika menjumpai imam dalam keadaan rukuk atau sujud, dan memperkirakan waktunya cukup untuk membaca iftitah tanpa tertinggal rukuk atau sujudnya, makmum masbuk diperbolehkan membacanya.