Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Inara Rusli Bantah Nikah Siri dengan Insanul Fahmi Tanpa Wali
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Simak Urutan-urutannya

Selasa, 08 November 2022 - 20:25:00 WIB
Syarat Menjadi Wali Nikah dalam Islam, Simak Urutan-urutannya
Syarat menjadi wali nikah dalam Islam. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

"Dan kawinkanlah orang-orang yang sendiri di antara kalian, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahaya kalian yang lelaki dan hamba-hamba sahaya kalian yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui. (QS: An Nur:32)

Wali Nikah

Dilansir dari buku Fiqih XI, wali nikah dan saksi dalam pernikahan merupakan dua hal yang sangat menentukan sah atau tidaknya pernikahan. Keduanya harus memenuhi syarat-syarat tertentu.

Rasulullah SAW bersabda : 

“Dari ‘Aisyah ra. ia berkata: “Rasulullah SAW bersabda, siapapun perempuan yang menikah dengan tidak seijin walinya maka batal pernikahannya, dan jika ia telah disetubuhi, maka bagi perempuan itu berhak menerima mas kawin lantaran ia telah menghalalkan kemaluannya, dan jika terdapat pertengkaran antara wali-wali, maka sultanlah yang menjadi wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Imam yang empat)

Pengertian Wali Nikah

Seluruh madzab sepakat bahwa wali dalam pernikahan adalah wali perempuan yang melakukan akad nikah dengan pengantin laki-laki yang menjadi pilihan wanita tersebut. 

Dalilnya ada hadits yang diriwayatkan Imam At Tirmidzi

Artinya : “Tidaklah sah pernikahan kecuali dengan wali yang dewasa dan dua orang saksi adil”. (HR.Tirmidzi)

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut