Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 7 Contoh Teks MC Pernikahan Islami, Lengkap dari Awal hingga Akhir
Advertisement . Scroll to see content

Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Simak

Rabu, 17 Januari 2024 - 12:52:00 WIB
Syarat dan Rukun Pernikahan dalam Islam, Calon Pengantin Wajib Simak
Syarat dan rukun pernikahan dalam Islam (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Syarat dan rukun pernikahan dalam Islam penting untuk diketahui bagi pasangan yang hendak menikah. Pernikahan adalah salah satu sunnah Rasulullah SAW yang sangat dianjurkan bagi umat Islam. 

Pernikahan merupakan salah satu kenikmatan terbesar yang Allah Ta’ala berikan kepada kita, serta merupakan salah satu ibadah yang paling agung. Dengannya kita akan meraih ketenangan hati, ketentraman jiwa, serta menjaga kehormatan diri kita. Allah Ta’ala berfirman,

ومِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةً ۗاِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ

“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan pasangan-pasangan untukmu dari jenismu sendiri agar kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya dan Dia menjadikan di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar-Rum: 21)

Namun, pernikahan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Ada syarat dan rukun yang harus dipenuhi agar pernikahan sah secara syariat dan mendapatkan berkah dari Allah SWT. Apa saja syarat dan rukun pernikahan dalam Islam? Berikut ini penjelasannya yang dirangkum iNews.id pada Rabu (17/1/2024) 

Syarat Pernikahan dalam Islam

Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum pernikahan dilakukan. Jika syarat tidak terpenuhi, maka pernikahan tidak sah. Syarat pernikahan dalam Islam adalah sebagai berikut:

Calon mempelai pria dan wanita

Adanya calon suami dan calon istri yang sama-sama beragama Islam, baligh, berakal, dan bersedia menikah. Jika salah satu pihak adalah non-Muslim, maka pernikahan tidak sah kecuali jika pihak non-Muslim masuk Islam terlebih dahulu.

Wali 

Adanya wali nikah dari pihak calon istri yang memiliki hak untuk menikahkannya. Wali nikah adalah ayah kandung, kakek, saudara laki-laki, paman, atau wali hakim. Jika tidak ada wali nikah, maka pernikahan tidak sah.

Saksi

Adanya dua orang saksi yang adil, baligh, berakal, dan mendengar ijab kabul secara langsung. Saksi harus laki-laki Muslim, kecuali jika tidak ada maka boleh diganti dengan dua orang perempuan Muslim. Jika tidak ada saksi, maka pernikahan tidak sah.

Ijab Kabul 

Adanya ijab kabul yang merupakan ucapan pernikahan dari wali nikah dan calon suami. Ijab adalah ucapan wali nikah yang menyerahkan calon istri kepada calon suami, misalnya “Aku nikahkan engkau dengan anakku”. Kabul adalah ucapan calon suami yang menerima calon istri, misalnya “Aku terima nikahnya”. Ijab kabul harus sesuai dengan syariat, jelas, dan tanpa paksaan. Jika tidak ada ijab kabul, maka pernikahan tidak sah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut