Sujud Tilawah Subuh Amalan Sunnah Hari Jumat
سَجَدَ وَجْهِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ، وَشَقَّ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ، بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ
“Sajada wajhiya lil ladzii khalaqahuu wa shawwarahuu wa syaqqa sam’ahuu wa basharahuu bi haulihii wa quwwatihii.”
Sebelum melakukan sujud tilawah, Muslim perlu mengetahui tata caranya. Jumhur ulama sepakat tentang syarat sah mengerjakan sujud tilawah di luar shalat yaitu sama dengan sayarat sah shalat yaitu :
1. Harus dalam keadaan wudhu.
2. Suci dari najis, baik badan, pakaian dan tempat.
3. Menutup aurat.
4. Menghadap qiblat.
Para ulama berbeda pendapat mengenai tata cara sujud tilawah. Sebagian mereka berpendapat tidak perlu takbiratul ihram dan salam. Adapun ulama madzhab syafi’i berpendapat bahwa orang yang membaca ayat sajadah di luar shalat jika ia ingin sujud tilawah, maka yang dilakukan adalah berdiri kemudian dia niat sujud tilawah, takbiratul ihram, kemudian sujud tilawah, kemudian bangkit dari sujud (duduk tanpa membaca tasyahud) lalu kemudian salam.
Sedangkan melakukan sujud tilawah dalam keadaan sedang shalat dengan cara setelah dibacanya ayat sajdah maka bertakbir tanpa mengangkat tangan untuk kemudian turun bersujud satu kali. Setelah itu bangun dari posisi sujud untuk berdiri lagi dan melanjutkan shalatnya.