Hadits Perbanyak Sholawat Nabi di Hari Jumat
Abu Abdullah alias Ibnu Majah mengatakan, telah menceritakan kepada kami Amr ibnu Sawad Al-Masri, telah menceritakan kepada kami Abdullah ibnu Wahb, dari Amr ibnul Haris, dari Sa'id ibnu Abu Hilal, dari Zaid ibnu Aiman, dari Ubadah ibnu Nissi, dari Abu Darda yang mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Perbanyaklah membaca salawat untukku pada hari Jumat, karena sesungguhnya hari Jumat itu adalah hari yang disaksikan, para malaikat menyaksikannya. Dan tidak sekali-kali seseorang membaca salawat untukku pada hari Jumat melainkan salawatnya itu ditampilkan kepadaku sehingga ia selesai dari bacaan salawatnya. Abu Darda bertanya, "Sekalipun sesudah engkau tiada?" Rasulullah Saw. menjawab: Sesungguhnya Allah telah mengharamkan bumi memakan jasad para nabi. Nabi Allah tetap dalam keadaan hidup lagi diberi rezeki".
Hadits ketiga,
فَقَالَ إِسْمَاعِيلُ الْقَاضِي: حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ، حَدَّثَنَا جَرِيرُ بْنُ حَازِمٍ، سَمِعْتُ الْحَسَنَ -هُوَ الْبَصْرِيُّ -يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "لَا تَأْكُلُ الْأَرْضُ جَسَدَ مَنْ كَلّمه رُوحُ الْقُدُسِ"
Untuk itu Ismail Al-Qadi mengatakan, telah menceritakan kepada kami Sulaiman ibnu Harb, telah menceritakan kepada kami Jarir ibnu Hazm; ia pernah mendengar Al-Hasan Al-Basri mengatakan bahwa Rasulullah Saw. pernah bersabda: Bumi tidak akan memakan jasad orang-orang yang pernah diajak bicara oleh Ruhul Quds (Malaikat Jibril).
Hadits Keempat,
قَالَ الشَّافِعِيُّ: أَخْبَرَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُحَمَّدٍ، أَخْبَرَنَا صَفْوَانُ بْنُ سُلَيْمٍ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "إِذَا كَانَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ وَلَيْلَةُ الْجُمُعَةِ، فَأَكْثِرُوا الصَّلَاةَ عَلَيَّ".
Al-Qadi dan Imam Syafii mengatakan, telah menceritakan kepada kami Ibrahim ibnu Muhammad, telah menceritakan kepada kami Safwan ibnu Salim, bahwa Nabi Saw. pernah bersabda: Apabila datang hari dan malam Jumat, perbanyaklah membaca salawat untukku.
Diwajibkan pula bagi seorang khatib membaca salawat untuk Nabi SAW dalam khotbah Jumatnya (yakni pada kedua khotbahnya) Kedua khotbah tidak sah tanpa dibacakan salawat di dalamnya, sebab membaca salawat dalam khotbah merupakan ibadah. Dan menyebut nama Allah dalam khotbah merupakan syarat sahnya, begitu pula menyebut Rasulullah Saw. di dalam khotbah; perihalnya sama dengan dalam azan dan salat. Demikianlah menurut mazhab Imam Syafii dan Imam Ahmad.