Tata Cara Sholat Ghoib di Rumah, Bacaan Niat dan Doa
JAKARTA, iNews.id - Sholat ghoib di rumah boleh dilakukan secara munfarid (sendirian) maupun berjamaah. Sholat ghoib adalah sholat yang dilakukan kepada jenazah di suatu tempat atau daerah yang tidak ada di hadapan secara langsung orang yang melakukan shalat jenazah.
Agama telah mengatur tentang kewajiban kaum muslimin terhadap kematian yang menimpa saudaranya muslim dengan cara melaksanakan empat perkara yaitu memandikan, mengkafani, menshalatkan dan menguburkan. Kewajiban itu kemudian dikenal dalam fikih sebagai fardhu kifayah yakni kewajiban yang dilakukan oleh salah seorang atau sebagian orang sehingga terlepaslah hukuman bagi mereka yang tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk melaksanakan fardhu kifayah tersebut.
Hukum sholat ghoib seperti dikutip dari laman muhammadiyah.or.id adalah sunnah dan masyru’ (disyariatkan). Ini adalah pendapat Imam Syafi’i dan Imam Ahmad.
Adapun beberapa dalil yang dijadikan dasar membolehkan sholat ghoib yakni seperti hadits berikut,
عَنْ جَابِرٍ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى عَلَى أَصْحَمَةَ النَّجَاشِىِّ فَكَبَّرَ أَرْبَعًا [رواه البخارى].