Perayaan tersebut akhirnya terus dilakukan oleh sebagian umat muslim sampai saat ini, termasuk muslim di Indonesia.
Sementara itu, dasar yang dijadikan kebolehan memperingati Maulid Nabi adalah sebuah hadits yang menjelaskan tentang kebiasaan Rasulullah SAW berpuasa Senin atau di hari, di mana ia dilahirkan dan diberi wahyu pertama kali.
عَنْ أَبِيْ قَتَادَةَ الأَنْصَارِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ سُئِلَ عَنْ صَوْمِ الْإِثْنَيْنِ فَقَالَ” : فِيْهِ وُلِدْتُ وَفِيْهِ أُنْزِلَ عَلَيَّ .” رواه مسلم
Artinya: Dari Abi Qotadah al-Anshori RA sesungguhnya Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai puasa hari senin. Rasulullah SAW menjawab: Pada hari itu aku dilahirkan dan wahyu diturunkan kepadaku. (HR. Muslim).
Selain itu, Maulid Nabi yang biasanya diisi dengan pembacaan shalawat juga diperbolehkan lantaran tidak adanya dalil yang melarang kegiatan memuji Rasulullah. Dalam sebuah riwayat, Nabi Muhammad justru menyukai hal tersebut.