Namun para ulama sepakat bahwa ketentuan untuk berniat sejak sebelum terbitnya fajar hanya berlaku untuk puasa yang hukumnya fardhu, seperti puasa Ramadhan, puasa qadha’ Ramadhan, puasa nazar.
Sedangkan untuk puasa yang bukan fardhu atau puasa sunnah, para ulama sepakat tidak mensyaratkan niat sebelum terbit fajar. Jadi boleh berniat puasa meski telah siang hari asal belum makan, minum atau mengerjakan sesuatu yang membatalkan puasa.
Melafazkan niat adalah ucapan lafadz atau kalimat yang sering dilantunkan orang ketika akan berpuasa. Biasanya dirangkai dengan doa-doa atau dzikir yang dibaca di malam hari setelah usai mengerjakan shalat tarawih. Misalnya seperti lafadz berikut :
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ أَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هَذِهِ السَّنَةِ لله تَعَالىَ
“Aku berniat puasa untuk esok hari dalam rangka menunaikan kewajiban puasa Ramadhan pada tahun ini karena Allah Ta’ala”.