Puasa tapi Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?
Artinya: Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.
Maka, apabila seseorang meninggalkan sholat karena mengingkari kewajiban atau mengingkari Allah SWT, orang tersebut berstatus murtad. Dengan demikian, puasa yang dijalankan secara otomatis tidak sah atau batal karena status murtad merupakan salah satu kondisi yang dapat membatalkan puasa.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW bersabda, “Perjanjian antara kami dan mereka (orang kafir) adalah mengenai shalat. Barangsiapa meninggalkannya maka dia telah kafir.” (HR. Ahmad, At Tirmidzi, An Nasa’i, Ibnu Majah. Dikatakan shahih oleh Syaikh Al Albani).
Namun, apabila orang tersebut meninggalkan sholat karena malas, maka puasa yang dijalankan tetap sah dan harus diteruskan sampai selesai. Kendati demikian, puasa orang yang demikian tidak akan mendapatkan pahala atau tidak bernilai apapun di hadapan Allah SWT.
Hal itu juga berlaku bagi orang yang tertidur atau lupa, maka puasa yang dijalankan tetap sah. Akan tetapi, orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengganti sholatnya sesegera mungkin.
Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa meninggalkan sholat karena tertidur atau lupa, maka laksanakan sholat saat ia ingat. Tidak ada denda baginya kecuali hal tersebut.” (HR. Imam Bukhari).
Editor: Komaruddin Bagja