Puasa Qadha Ramadhan di Hari Kamis Dapat Pahala Lebih Besar, Ini Penjelasannya
"Yang penting pada tiap Senin dan Kamis itu, posisi kita sedang puasa. Maka ada sebagian ulama yang berpendapat bahwa pahala yang akan terima menjadi lebih besar apabila puasa qadha' dijatuhkan tepat pada hari Senin dan Kamis," kata Ustaz Ahmad Sarwat dalam rubrik Konsultasi Fiqih "Bolehkah Qadha Puasa Dicicil Tiap Senin dan Kamis" dikutip iNews.id dari Rumah Fiqih Indonesia, Rabu (4/8/2021).
Karena itu, kata Ustaz Ahmad Sarwatm tidak ada salahnya bila hari-hari qadha puasa Ramadhan dijatuhkan pada hari Senin dan Kamis. "Asalkan niatnya tetap untuk mengqadha' dan bukan sekadar berniat puasa sunnah," kata Ahmad Sarwat.
Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, puasa utang Ramadhan menurut ulama hukumnya boleh dicicil dan tidak harus berturut-turut. Juga dibolehkan ketika membayarkannya dijatuhkan pada tiap hari Senin dan Kamis.
"Jumhur ulama tidak mewajibkan dalam mengqadha‘ harus berturut-turut karena tidak ada nash yang menyebutkan keharusan itu," kata Ustaz Ahmad Sarwat.
Sifat qadha' puasa itu adalah mengganti hari-hari yang ditinggalkan dengan puasa di hari-hari lain, dengan jumlah yang sama. Tidak ada ketentuan harus berturut-turut, juga tidak harus disegerakan. Kesempatan untuk mengqadha' itu terbentang luas selama 11 bulan, terhitung sejak tanggal 2 Syawwal hingga akhir bulan Sya'ban tahun berikutnya.