Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mad Shilah Qashirah: Pengertian, Contoh, dan Hukum Bacaannya
Advertisement . Scroll to see content

Perbedaan Mad Shilah Sughra dan Mad Shilah Kubra, Lengkap dengan Contoh Bacaan dan Penjelasan

Rabu, 03 Agustus 2022 - 18:12:00 WIB
Perbedaan Mad Shilah Sughra dan Mad Shilah Kubra, Lengkap dengan Contoh Bacaan dan Penjelasan
Perbedaan Mad Shilah Sughra dan Mad Shilah Kubra (Foto: Getty Images)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mengetahui perbedaan Mad Silah Sughra dan Mad Shilah Kubra menjadi salah satu yang perlu dipelajari dalam hukum ilmu tajwid. 

Memahami hukum bacaan Mad Shilah Sughra (Qashirah) dan Kubra (Thawilah) penting untuk diperhatikan dalam membaca Al Quran. Hal ini semata-mata agar bisa membaca Al Quran dengan baik dan benar sesuai kaidah hukum bacaan serta tidak salah makna.

Agar lebih mudah memahami perbedaan antara dua hukum 'Mad' tersebut, terdapat contoh-contoh kata dan kalimat yang akan disertakan. Berikut ini adalah penjelasan mengenai perbedaan Mad Shilah Sughra dan Mad Shilah Kubra yang dilansir iNews.id, Rabu (3/8/2022).

Perbedaan Mad Shilah Sughra dan Mad Shilah Kubra :

1. Mad Shilah Sughra (Qashirah)

Secara bahasa, Mad memiliki arti tambahan atau juga panjang. Sementara Shilah bisa dimaknai dengan "lanjut". Artinya, Mad tidak akan muncul kecuali ketika dibaca lanjut, atau dengan kata lain, tidak dibaca panjang (mad) kalau tidak lanjut.

Dikutip dari laman Lafal Quran, kata shilah menurut bahasa artinya hubungan, sedangkan qashirah artinya pendek. Oleh karena itu, yang disebut Mad Silah Qasirah menurut istilah adalah bacaan yang dibaca panjang karena ada Ha’ Dhomir sebelumnya bertemu huruf yang berharakat dan dibaca pendek karena ada Ha’ Dhamir yang dihubungkan dengan huruf sukun atau tasydid.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut