Orang-Orang yang Dibolehkan Tidak Shalat Jumat, Begini Hukum dan Dalilnya
"Dari Nafi ia meriwayatkan: Ibnu Umar pernah mengumandangkan adzan di malam yang dingin di jalan. Lalu ia mengumandangkan: shollu fi rihalikum (shalatlah di kendaraan kalian). Ia mengabarkan kepada kami bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh muadzin mengundang adzan lalu di akhir adzan dibacakan: Alaa shollu fir rihaal (shalatlah kalian di kendaraan). Ini terjadi pada malam yang dingin atau pada saat hujan ketika perjalanan (safar).” (HR. Bukhari).
Artinya, boleh juga meninggalkan shalat Jumat ketika hujan lebat dan angin kencang serta banjir yang menyebabkan orang sulit keluar rumah menuju masjid. Banjir, angin kencang, dan segala sesuatu yang menyebabkan sulitnya seseorang mendatangi masjid, termasuk udzur yang diqiyaskan dengan hujan.
Namun, mereka yang meninggalkan shalat Jumat karena udzur syar'i, bukan berarti lantas tidak shalat. Melainkan, mereka tetap wajib menggantinya dengan shalat dzuhur seperti pada hari biasa. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja