Ibnu Katsir dalam tafsirnya menjelaskan mengenai ayat tersebut yaitu mereka beribadah kepada Allah menurut apa yang telah diwajibkan oleh Allah kepada mereka berupa ketaatan yang diwajibkan berdasarkan hukum asal syariat, dan apa yang mereka wajibkan atas dirinya sendiri melalui nazar mereka.
Rasulullah SAW juga telah bersabda mengenai nazar
عَنْ عَائِشَةَ، رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: "مَنْ نَذَرَ أَنْ يُطِيعَ اللَّهَ فَلْيُطِعْهُ، وَمَنْ نَذَرَ أَنْ يَعصي اللَّهَ فَلَا يَعصِه"
Artinya: Dari Aisyah r.a., bahwa Rasulullah Saw telah bersabda: Barang siapa yang bernazar untuk taat kepada Allah, maka hendaklah ia taat kepada-Nya; dan barang siapa yang bernazar akan durhaka kepada Allah, maka janganlah ia durhaka kepada-Nya. (HR. Imam Bukhari)
Niat Puasa Nazar
Sebelum menjalankan puasa nazar, perlu mengetahui terlebih dulu bacaan niat dan syarat-syaratnya.
Berikut bacaan niat puasa nazar, Arab, latin dan artinya:
نَوَيْتُ صَوْمَ النَّذَرِ لِلّٰهِ تَعَالىَ
Latin: Nawaitu shauman nadzari lillaahi ta'aala.
Artinya: Saya berniat puasa nazar karena Allah ta’aalaa.
Rukun Puasa Nazar
Para ulama menyatakan bahwa puasa nazar ini awalnya adalah sunnah, namun berubah menjadi wajib karena dinazari. Karena itu, rukun puasa nazar ini harus dipenuhi sama seperti puasa wajib.