Niat I'tikaf di Masjid untuk Mendapatkan Lailatul Qadar dan Keutamaannya
Seluruh ulama sepakat bahwa secara hukum asal, ibadah i’tikaf itu hukumnya sunnah. Dan bisa berubah menjadi wajib, manakala seseorang bernadzar untuk melakukannya.
Jumhur ulama menyepakati bahwa dalam satu ibadah i’tikaf, ada empat rukun yang harus dipenuhi, yaitu orang yang beri’tikaf (mu’takif), niat beri’tikaf, tempat i’tikaf (mu’takaf fihi) dan menetap di dalam masjid.
Sebelum melaksanakan i'tikaf, Muslim perlu mengetahui niat dan syaratnya.
نويت الاعتكاف في هذا المسجد لله تعالى
nawaitul i'tikafa fii haadzal masjidi lillahi ta'ala
Artinya: Saya niat I’tikaf di masjid ini karena Allah Ta’ala “
Syarat I'tikaf
1. Membaca Niat
2. Suci dari hadats besar.
3. Berakal. Jika di tengah-tengah I’tikaf dia menjadi gila, maka batal I’tikafnya.
4. Islam
5. Berdiam diri minimal seukuran tuma’ninah sholat lebih sedikit ( Sekitar 5 detikkan )