Niat Ganti Puasa Ramadhan Tahun Lalu
JAKARTA, iNews.id - Bagaimana bacaan niat ganti puasa Ramadhan tahun lalu? Apakah ada perbedaan dengan bacaan niat qadha puasa Ramadhan pada umumnya?
Perlu diketahui bahwa mengganti puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur syar'i hukumnya wajib. Hal itu tertuang dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗ ۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya : Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik.
Sementara itu, batas waktu penggantian puasa ini adalah sampai menjelang Ramadhan berikutnya. Maka jika telah datang Ramadhan pada tahun ini tetapi hutang puasa di Ramadhan tahun lalu belum terbayar karena malas atau lalai pada kewajiban, orang tersebut dianggap telah berdosa karena melanggar perintah Allah SWT.