Macam-macam Zina Menurut Agama Islam yang Wajib Diketahui oleh Seorang Muslim
Selain menjelaskan jenis hukuman dan jumlahnya yang diberikan kepada pelaku zina ghairu muhshan, ayat tersebut juga menyatakan agar tidak merasa kasihan terhadap pelaku zina untuk menjalankan hukum Allah.
Selain hukuman cambuk, Nabi Muhammad SAW juga mengatakan bahwa sanksi bagi pelaku zina jenis ini adalah pengasingan selama satu tahun. Dalam riwayat dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, ia berkata:
أَنَّهُ أَمَرَ فِيمَنْ زَنَى وَلَمْ يَحْصَنْ بِجَلْدِ مِائَةٍ وَتَغْرِيبٍ عَامِ
Artinya: "Aku mendengar Rasulullah SAW memerintahkan agar orang yang berzina ghairu muhshan dicambuk seratus kali dan diasingkan selama satu tahun." (HR Bukhari)
Menurut madzhab Syafi'i dan Hambali, pelaku zina dianjurkan untuk mengalami kesengsaraan dan terpisah jauh dari keluarga dan daerah asalnya sebagai akibat dari perbuatan keji yang dilakukannya. Hukuman ini pernah dilaksanakan pada masa Khulafaur Rasyidin.
Demikianlah, penjelasan tentang macam-macam zina menurut agama Islam yang wajib diketahui oleh seorang Muslim.
Editor: Komaruddin Bagja