Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 1 Syawal Idulfitri 20 atau 21 Maret 2026? Simak Prediksi Hilal dari BMKG
Advertisement . Scroll to see content

Lebaran Berpotensi Beda Hari, Bolehkah Shalat Idul Fitri Dua Kali? Begini Hukumnya

Selasa, 10 Maret 2026 - 18:09:00 WIB
Lebaran Berpotensi Beda Hari, Bolehkah Shalat Idul Fitri Dua Kali? Begini Hukumnya
Ilsutrasi umat Islam melaksanakan shalat Idul Fitri. Tahun ini, Hari Raya Idul Fitri berpotensi berbeda hari. (Foto: Dok.iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Bolehkah shalat Idul Fitri dua kali kembali menjadi perbincangan umat Islam di Indonesia. Hal ini menyusul potensi terjadinya perbedaan Lebaran 2026

Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa Hari Raya Idulfitri atau 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada 20 Maret 2026. Hal tersebut ditetapkan PP Muhammadiyah melalui Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor  2/MLM/I.0/E/2025 Tentang Penetapan Hasil Hisab Ramadhan, Syawal dan Zulhijah 1447 Hijriah. 

Sedangkan pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) serta ormas Islam lainnya masih menunggu hasil rukyatul hilal dan sidang isbat yang akan digelar Kementerian Agama (Kemenag) Kamis, 19 Maret 2026.

Peneliti Astronomi dan Astrofisika dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Profesor Thomas Djamaluddin menyebut ada potensi perbedaan Idul Fitri tahun ini. 

Menurutnya, potensi perbedaan Lebaran 2026 terjadi antara hilal lokal dan global. Hilal lokal mengacu pada wilayah Indonesia dan Asia Tenggara yang menjadi rujukan pemerintah dalam pemantauan bulan baru atau rukyatul hilal. Sedangkan hilal global berlaku tanpa batasan geografis. 

Artinya, kata dia, jika ada satu lokasi saja di negara yang memenuhi visibilitas hilal akan berlaku serentak. Hilal global tersebut menjadi pedoman PP Muhammadiyah.

Menurut Thomas, posisi hilal Syawal di Indonesia belum memenuhi kriteria baru MABIMS, yaitu tinggi minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat yang dipedomani pemerintah.  

"Pada saat maghrib 19 Maret 2026 di wilayah Asia Tenggara, posisi hilal belum memenuhi kriteria baru MABIMAS, maka 1 Syawal 1447 H jatuh pada 21 Maret 2026," kata Thomas dikutip Rabu (4/3/2026).

Hal itu, kata Thomas, berbeda menurut kriteria Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT), di mana posisi bulan telah memenuhi kriteria dan ijtimak terjadi sebelum fajar di Selandia Baru. Sehingga, sesuai kriteria KHGT, 1 Syawal 1447 H jatuh pada 20 Maret 2026.

Dari penjelasan di atas, sangat dimungkinkan terjadi dua kali shalat Idul Fitri. Lantas bagaimana hukum sholat Ied dua kali? Begini penjelasannya.

Bolehkah Shalat Idul Fitri Dua Kali? 

Dalam paradigma fikih atau ushul fiqih sebagaimana dilansir dari laman Tebuireng, persoalan shalat Idul Fitri dua kali tidak ditentukan. Kasus ini tidak bisa dihukumi i’adah (mengulang). Karena sudah di luar waktu. Juga tidak bisa dihukumi qadla’ karena kemarin ia telah melaksanakan shalat ied secara sah. Untuk itulah, minimal pelaksanaan shalat kedua ini berstatus La Yambaghi (tidak semestinya), bisa makruh bisa haram.

Kesimpulan ini (terpaksa) diambil, karena dalam shalat, ibadah kita terikat dengan juklak syara’. Seseorang tidak boleh menciptakan model ibadah sendiri tanpa bimbingan agama, semua harus berpatokan dengan aturan syariat yang sudah ditentukan.

Muhammad Alawi al-Maliki mengatakan :

ان الله سبحانه وتعالى لا يعبد الا بما شرع ولذالك كانت العبادات كلها توقيفية لا تعلم الا من جهة الله تعالي

“Allah ta’ala tidak boleh disembah kecuali dengan cara yang telah diatur oleh Syara’. Karena itulah, seluruh praktek ibadah merupakan tauqifi  (juklak agama) yang tidak bisa diketahui kecuai dengan petunjuk-Nya sendiri. (Mafhumal-Tathawwur wa al-Tajdid halaman 21)

Imam Syafi’i dalam al Umm menyebut:

Namun demikian, tidak semua shalat ied dua kali salah. Malah ada yang dianjurkan. Yakni ketika terjadi syubhah ar-rukyah (kekaburan rukyah). Misalnya begini, ada seseorang yakin melihat bulan, sayangnya ia tidak mungkin bersaksi, karena validitas dan kredibilitasnya diragukan. Karenanya, secara pribadi ia wajib berbuka (lantaran secara pribadi ia yakin bahwa saat itu tanggal 1 Syawwal) dan untuk selanjutnya salat ‘ied sendirian. Esok, ketika masyarakat melaksanakan ‘ied berjamaah, ia boleh ikut kembali. (Al-Umm, juz 1 halaman 263)

Shalat ied dua kali, seperti yang terjadi di beberapa daerah memang akan selalu terjadi di tahun mendatang. Ini karena penentuan 1 Syawwal tidak pernah ada kata sepakat.

Ada yang pakai hisab ada yang pakai rukyah. Jika ini terus berlanjut maka shalat ‘ied dua kali akan terus ada sekalipun di atas telah dinyatakan “keliru”.

Barangkali, untuk mengatakan masalah ini perlu menyepakati 1 syawal dan 1 Ramadan. Tapi lebih dari itu, jika memang perbedaan sulit untuk dihindari, maka yang perlu diperhatikan adalah upaya saling menghormati dan menghindari provokasi. 

 Itulah ulasan bolehkah shalat Idul Fitri dua kali bagi umat Islam dan hukumnya.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut