Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Duh! Britney Spears Ditangkap Polisi gegara Mengendarai Mobil dalam Keadaan Mabuk
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Sahabat Sholat dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras

Selasa, 02 Maret 2021 - 18:14:00 WIB
Kisah Sahabat Sholat dalam Kondisi Mabuk Minuman Keras
Muslim melaksanakan kewajiban sholat lima waktu. (Foto: AFP)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam Tafsir Ibnu Katsir diterangkan mengenai ayat tersebut bahwa Allah SWT melarang orang-orang mukmin melakukan shalat dalam keadaan mabuk yang membuat seseorang tidak menyadari apa yang dikatakannya. 

Allah melarang pula mendekati tempat shalat (yaitu masjid-masjid) bagi orang yang mempunyai jinabah (hadas besar), kecuali jika ia hanya sekadar melewatinya dari suatu pintu ke pintu yang lain tanpa diam di dalamnya.

Ketentuan hukum ini terjadi sebelum khamr diharamkan, seperti yang ditunjukkan oleh hadits yang telah diketengahkan dalam tafsir ayat Surat Al-Baqarah, yaitu pada firman-Nya:

يَسْئَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ

Mereka   bertanya   kepadamu   tentang  khamr  dan judi.   (Al-Baqarah: 219), hingga akhir ayat.
Rasulullah Saw. membacakannya (sebanyak tiga kali) kepada Umar. Maka Umar berkata, "Ya Allah, jelaskanlah kepada kami masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan."

Ketika ayat ini diturunkan, maka Nabi SAW membacakannya kepada Umar. Lalu Umar berkata, "Ya Allah, berilah kami penjelasan tentang masalah khamr ini dengan penjelasan yang memuaskan." Setelah itu mereka tidak minum khamr dalam waktu-waktu salat, hingga turun ayat berikut:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut