Khutbah Jumat Singkat tentang Makna Qurban dan Pengorbanan Manusia
فصلّ لربّك وانحر
Artinya: Maka shalat (Iedul Adha)-lah kamu kemudian berqurbanlah.
Perintah Allah tersebut kemudian dipertegas oleh sabda Rasulullah Saw:
عن أبى هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه و سلم: من وجد سعة و لم يضحّ فلا يقربنّ مصلانا (رواه ابن ماجه و أحمد)
Artinnya: Dari Abi Hurayrah ra, Rasulullah Saw bersabda: Barang siapa yang mampu namun tidak berqurban, maka jangan sekali-kali ia mendekati tempat shalat (Iedul Adha) kami (HR. Ibnu Majah dan Ahmad).
Dari hadits di atas, maka Imam Abu Hanifah, Imam Maliki ibnu Anas dan Imam Ahmad ibnu Hanbal berpendapat bahwa berqurban wajib hukumnya bagi yang mampu. Adapun madzhab As-Syafi’i menyatakan bahwa berqurban adalah sunnah mu’akkadah (sunnah yang sangat ditekankan), bahkan termasuk fardhu kifayah.
Ma’aasyiral mu’miniin rahimakumullaah.
Tentang syariat qurban, beberap hal perlu kita garis bawahi dan perhatikan, antara lain:
Pertama, sebagaimana semua amal ibadah lainnya, ibadah qurban ada yang diterima oleh Allah SWT, ada juga yang tidak diterima. Sebagaimana telah dikisahkan di dalam Surah Al-Mai"idah ayat 27 di awal khutbah ini, bahwa Allah menerima qurban dari Habil dan tidak menerima qurban dari Qabil. Ayat di atas diakhiri dengan firman Allah: