Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 5 Jenis Kurma untuk Buka Puasa Ramadan, Ini yang Disukai Nabi
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan Puasa Ramadhan: Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan 

Senin, 27 Maret 2023 - 16:09:00 WIB
Ketentuan Puasa Ramadhan: Syarat, Rukun, dan Hal yang Membatalkan 
Ketentuan puasa Ramadhan (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

فَاْلئَنَ باَشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوْا مَا كَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوْا وَاشْرَبُوْا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ اْلخَيْطُ اْلاَبْيَضُ مِنَ اْلخَيْطِ اْلاَسْوَدِ مِنَ اْلفَجْرِ ثُمَّ اَتِّمُوْا الصِّيَامَ اِلَى اللَّيْلِ 

Artinya: Maka sekarang campurilah, dan carilah apa yang telah ditetapkan oleh Allah untukmu, serta makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai waktu malam tiba. (QS. al-Baqarah, 2: 187). 

Hal-hal yang membatalkan puasa

Sementara itu, umat Islam harus mengetahui beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.

-Sengaja memasukkan segala sesuatu ke dalam mulut, hidung, atau telinga.
-Sengaja muntah.
-Sengaja memasukkan benda atau obat melalui lubang kencing atau lubang anus.
-Haid.
-Nifas.
-Mengeluarkan air mani.
-Berhubungan intim.
-Gila.
-Murtad.

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut