Hukum Sholat Khusuf saat Gerhana Bulan Penumbra, Apakah Disunnahkan? Ini Kata Ahli Falak
Dilansir dari laman UIN Walisongo, dalam skripsi Setiyani berjudul "Perspektif Tokoh-tokoh Ilmu Falak tentang Fenomena Gerhana Bulan
Penumbra dan Implikasinya terhadap Pelaksanaan Shalat Khusuf”, para ahli falak berpendapat mengenai masalah tersebut.
Menurut KH Ahmad Ghazalie Masroeri, gerhana Bulan penumbra secara astronomis adalah gerhana, tetapi Bulan penumbra masih terlihat sempurna.
Hanya cahaya purnama tidak seterang biasanya. Ketentuan disunnahkannya mendirikan shalat gerhana adalah melihat benda langit yaitu Bulan dan Matahari mengalami gerhana inkasafa (saling menutupi).
Jika tidak ada proses inkasafa atau perubahan yang terjadi pada Bulan dan Matahari, tidak disunnahkan untuk melaksanakan shalat khusuf, karena hanya secara astronomi dikatakan gerhana, tetapi menurut fikih tidak dikategorikan sebagai peristiwa gerhana.
Hal sama diungkapkan KH Slamet Hambali. Menurut dia, shalat khusuf tidak perlu dilaksanakan jika terjadi gerhana Bulan penumbra. Karena gerhana Bulan ini tidak terlihat sebagaimana gerhana Bulan lainnya.