Hukum Shalat Gerhana Bulan
JAKARTA, iNews.id - Hukum shalatgerhana bulan menurut madzhab Syafi'i dan Hambali adalah sunnah muakkadah. Sedangkan Mazhab Hanafi menghukumi shalat gerhana bulan dengan hasanah dan Maliki berpendapat hukum shalat gerhana bulan mandubah.
Gerhana bulan sebagian akan dialami beberapa wilayah di Indonesia pada 19 November 2021. Dalam ajaran Islam, ketika terjadi fenomena gerhana bulan disunnahkan untuk melaksanakan shalat gerhana bulan atau khusuf.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA mengatakan, dalil disyariatkannya shalat gerhana bulan maupun matahari adalah Alquran dan hadits.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
وَمِنْ آيَاتِهِ اللَّيْلُ وَالنَّهَارُ وَالشَّمْسُ وَالْقَمَرُ لا تَسْجُدُوا لِلشَّمْسِ وَلا لِلْقَمَرِ وَاسْجُدُوا لِلَّهِ الَّذِي خَلَقَهُنَّ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ
Dan dari sebagian tanda-tanda-Nya adalah adanya malam dan siang serta adanya matahari dan bulan. Janganla kamu sujud kepada matahari atau bulan tetapi sujudlah kepada Allah Yang Menciptakan keduanya. (QS. Fushshilat : 37)