Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mamah Dedeh Ingatkan Perempuan Jangan Mau Nikah Siri, Senggol Inara Rusli?
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Nikah Siri Dalam Islam, Sah atau Tidak? Begini Kata Ulama 4 Mazhab

Rabu, 13 Juli 2022 - 07:30:00 WIB
Hukum Nikah Siri Dalam Islam, Sah atau Tidak? Begini Kata Ulama 4 Mazhab
Hukum nikah siri dalam Islam yang perlu diketahui. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Nikah Siri Dalam Islam

Dalam perspektif hukum Islam, nikah siri adalah sah atau legal dan dihalalkan atau diperbolehkan jika syarat dan rukun nikahnya terpenuhi pada saat praktik nikah siri dilakukan.

Sebagaimana dalam persepktif Mazhab Syafi'i, rukun nikah yang harus terpenuhi dalam sebuah perniakhan yakni:

1. Adanya kedua mempelai (laki-laki dan perempuan)
2. Adanya wali nikah (ayah kandung calon mempelai perempuan sebagai pihak yang melakukan ijab)
3. Saksi minimal dua laki-laki yang adil
4. Ijab kabul (akad nikah)

Terkait hukum nikah siri ini, para ulama empat mazhab berbeda pendapat.

Ulama mazhab Maliki berpendapat bahwa nikah siri atau nikah yang dirahasiakan karena sesuatu hal misalnya takut kena sihir maka tidak haram dan tidak perlu dibatalkan.

Mazhab Hanafi berpendapat bahwa nikah siri diharamkan karena berpendapat pada hadits Nabi SAW bahwa pernikahan itu mengharuskan adanya penyiaran atau kabar ke masyarakat.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut