Hukum Mimpi Basah Saat Puasa, Batalkah?
JAKARTA, iNews.id - Hukum mimpi basah saat puasa kerap diperbincangkan ketika Ramadhan tiba. Pasalnya, mengeluarkan air mani diketahui merupakan salah satu hal yang dapat membatalkan puasa.
Selain puasanya batal, mengeluarkan air mani juga membuat seseorang harus mengganti puasanya di luar bulan Ramadhan. Bahkan akan ada kafarat atau denda jika keluarnya air mani disebabkan oleh hubungan suami istri.
Namun jika dalam keadaan tidur, keluarnya air mani ini masih menjadi perdebatan karena tergolong dalam kategori tak sengaja.
Oleh sebab itu, umat muslim perlu mengetahui hukum keluar air mani saat tidur atau mimpi basah ketika berpuasa berikut ini.
Asal-usul Tradisi Ziarah Kubur Jelang Ramadhan, Berikut Hukum Tata Cara dan Doanya
Melansir dari laman NU Online, Jumat (15/3/2024), mimpi basah termasuk kejadian mengeluarkan air mani tanpa disengaja karena berada dalam keadaan tidur. Dengan demikian, puasa yang dilakukan orang tersebut tetap sah dan tidak perlu di-qadha di waktu yang berbeda.
Menurut Syekh Ali Jum'ah, hukum orang yang sedang tidur akan sama seperti anak kecil dan orang gila, yang sama-sama tidak terkena aturan Allah. Oleh sebab itu, seseorang yang mimpi basah dalam keadaan berpuasa tetap harus melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.
Hukum Pacaran Saat Puasa, Apakah Membatalkan dan Bagaimana Dampaknya?