Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak?
Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut.
Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56)
35 Ucapan Tahun Baru 2024 Islami, Berisi Doa dan Harapan Baik
Itulah ulasan mengenai hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam. Semoga mencerahkan!
Editor: Komaruddin Bagja