Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah-DPR Bahas Revisi UU Hak Cipta, Karya Musik Pakai AI bakal Diatur
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak? 

Jumat, 29 Desember 2023 - 18:08:00 WIB
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam, Diperbolehkan atau Tidak? 
Hukum Merayakan Tahun Baru dalam Islam (Foto: Antara/Hafidz Mubarak)
Advertisement . Scroll to see content

Namun Al-Hafidz Al-Mundziri pernah mengutip bahwa Syekh Al-Hafidz Abu Hasan Al-Maqdisi suatu ketika pernah ditanya tentang hal ini, lantas beliau menjawab, selalu terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hal tersebut.

Sehingga menurut pendapatku, ucapan selamat tersebut hukumnya adalah mubah (diperbolehkan), bukan sunah dan bukan pula bid’ah.” (Syihabuddin Ahmad bin Muhammad bin Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, [Beirut: Dar Al-Fikr], juz III, halaman 56)

Itulah ulasan mengenai hukum merayakan Tahun Baru dalam Islam. Semoga mencerahkan!

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut