Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Lengkap Ayam Goreng Widuran Solo Terciduk Tidak Halal, Pakai Minyak Babi!
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang, Boleh atau Haram?

Selasa, 17 Mei 2022 - 06:31:00 WIB
Hukum Menumpuk Jenazah dalam Satu Liang, Boleh atau Haram?
Proses pemakaman korban kecelakaan maut di Tol Sumo Mojokerto, Senin (16/5/2022). Empat jenazah satu keluarga ini dimakamkan dalam satu liang. (Foto: iNews.id/Sony Hermawan)
Advertisement . Scroll to see content

Selain ketentuan hukum itu, terdapat adab, di antara satu mayat dan mayat yang lain diberi pembatas dari tanah. Ayah didahulukan dari pada anaknya, meskipun anaknya lebih mulia, karena derajat ayah yang terhormat. Begitu juga jasad ibu lebih didahulukan dari pada jasad anak perempuannya. 

Tidak boleh mengumpulkan jasad mayat laki-laki dan perempuan dalam satu lubang kubur, kecuali benar-benar dalam keadaan darurat. Di antara kedua jasad itupun harus diberi pembatas dari tanah. Jasad seorang laki-laki harus diletakkan di depan jasad orang perempuan, meskipun dia adalah anaknya.

Wallahu A'lam

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut