Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam
“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)
Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun.
Hukum Mencukur Alis Dalam Islam, Boleh atau Dilarang? Begini Kata Ulama
Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.
Demikianlah penjelasan hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam.
6 Amaliyah Rebo Wekasan Dalam Islam agar Dijauhkan dari Marabahaya
Editor: Komaruddin Bagja