Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mengharukan! Harry Kiss Ungkap Vidi Aldiano Lahir dan Meninggal Dunia di Bulan Ramadhan
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Mengganti Puasa Ramadhan bagi Wanita karena Haid, Waktu & Niat Qadha

Sabtu, 26 Maret 2022 - 16:30:00 WIB
Hukum Mengganti Puasa Ramadhan bagi Wanita karena Haid, Waktu & Niat Qadha
Hukum Mengganti puasa Ramadhan bagi wanita karena haid. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengganti puasaRamadhan / qadha puasa bagi wanitakarena haid menurut ulama adalah wajib.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban yang dibebankan kepada tiap muslim yang sudah baligh, sehat dan berakal.

Namun, bagi wanita hamil dan ibu menyusui maupun kena haid dibolehkan untuk tidak berpuasa, meski demikian mereka tetap diwajibkan menggantinya setelah Ramadhan sesuai jumlah puasa yang ditinggalkan.

Arti qadha / Mengganti Puasa

Tim Asatidz Rumah Fiqih Indonesia, Ustadzah Siti Chozanah Lc menjelaskan, dalam Bahasa Arab kata Qadha bisa bermakna hukum dan penunaian. Sementara secara istilah, para ulama mendefinisikan qadha’ sebagai:

فِعْل الْوَاجِبِ بَعْدَ وَقْتِهِ

Mengerjakan kewajiban setelah lewat waktunya.

Dalil tentang kewajiban mengganti puasa Ramadhan ini berdasarkan firman Allah SWT:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut