Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Puasa Arafah Sekaligus Qadha Ramadhan Apakah Boleh Digabung? Begini Penjelasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha

Kamis, 10 Februari 2022 - 21:10:00 WIB
Hukum Menggabungkan Puasa Rajab dan Qadha
Hukum menggabungkan puasa Rajab dan Qadha Ramadhan. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Para Ulama menyebutkan udzur Syar’i diperbolehkan untuk tidak berpuasa bukan hanya dua faktor di atas. Terdapat  6 golongan orang yang diperbolehkan tidak berpuasa Ramadhan dengan kewajiban mengqadha puasa di hari lainya. 

Pertama, musafir atau orang yang dalam perjalanan jauh sesuai ketentuan syar'i, kedua, orang sakit, ketiga, ibu hamil, keempat, perempuan haid atau nifas, kelima orang jompo, keenam ibu menyusui.

Tentang qadha puasa Ramadhan ini, Rasulullah SAW bersabda:

وَلاَ يَجِبُ التتابعُ في قَضَاءٍ رَمَضَانَ لِمَا رُوِى انّ النبيَّ صلي الله عليْه وسلّم ” سُئِلَ عن قضاءِ رمضانَ فقال اِنْ شَاءَ فرقهُ وإن شَاءَ تَابِعَهُ “.

“Tidak wajib berurutan dalam men-qadha puasa Ramadan berdasarkan hadis yang diriwayatkan, “bahwa Rasulullah shalllahu ‘alaihi wassalam ditanyai tentang qadha puasa Ramadan, maka Rasulullah menjawab, “jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya terpisah. Dan jika ia berkehendak, maka ia boleh melakukannya secara berurutan.”

Para ulama sepakat secara Ijma’ bahwa orang yang diwajibkan mengqadha’ puasanya harus melakukannya setelah bulan Ramadhan hingga sebelum menjelang Ramadhan selanjutnya. Serta diharamkan melakukan qadha puasa di hari-hari yang diharamkan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut