Hukum Menelan Sperma Menurut Agama Islam, Begini Menurut Ulama dan Medis
Pasalnya, cairan sperma dianggap sebagai adalah hal menjijikkan. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Al Majmu.
"Bolehkah menelan mani yang suci? Ada 2 pendapat, dan yang benar dan masyhur bahwasanya itu tidak halal karena mustakhbats (menjijikkan)” (Al-Majmu’ 2/575)
Meski mani itu suci, tetap tidak diperbolehkan untuk menelannya. Hal itu didasarkan pada firman Allah di Surat Al A'raaf ayat 157 yang menyinggung mengenai halhal yang khabits (kotor/jelek).
وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ .الأعراف
Artinya: “Dan dia (Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam) mengharamkan perkara-perkara yang khabits (sangat kotor/jelek)” (Qs. Al-A’raaf: 157)
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa menelan sperma itu diperbolehkan. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Syaikh Abi Zaid. Ini didasarkan pada hukum bahwa sperma suci dan tidak membahayakan.