Hukum Menabur Garam dalam Islam untuk Mengusir Jin dan Setan, Bolehkah?
JAKARTA, iNews.id -Hukum Menabur Garamdalam Islam untuk Mengusir Jin dan Setan, Bolehkah?
Pasalnya, terdapat mitos yang telah menyebar bahwa benda tersebut dapat menghilangkan sihir yang dikirim orang lain untuk mengganggu seseorang.
Beberapa bahkan disisipi ritual-ritual tertentu untuk mengusir sihir. Mereka justru tidak meminta dan percaya pada pertolongan Allah dalam mengusir sihir.
Dalam Islam, tidak ditemukan satupun dalil yang menjelaskan bahwa menabur garam dapat mengusir jin dan setan. Alih-alih menabur garam, Rasulullah SAW pernah memberi saran mengenai doa yang bisa dibaca saat merasa diganggu oleh setan.
Dari Al-Walid bin Al-Walid radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّى أَجِدُ وَحْشَةً. قَالَ « إِذَا أَخَذْتَ مَضْجَعَكَ فَقُلْ أَعُوذُ بِكَلِمَاتِ اللَّهِ التَّامَّةِ مِنْ غَضَبِهِ وَعِقَابِهِ وَشَرِّ عِبَادِهِ وَمِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِينِ وَأَنْ يَحْضُرُونِ فَإِنَّهُ لاَ يَضُرُّكَ وَبِالْحَرِىِّ أَنْ لاَ يَقْرَبَكَ »