Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ribuan Kendaraan Padati Tol Cipularang Arah Jakarta di Hari Terakhir Libur Panjang
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut MUI

Jumat, 15 Oktober 2021 - 08:00:00 WIB
Hukum Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW Menurut MUI
Hukum memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW adalah mubah. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Juga realita di dunia Islam dapat menjadi pertimbangan untuk jawaban kepada mereka yang melarang maulid Nabi SAW. Ternyata fenomena tradisi maulid Nabi SAW itu tidak hanya ada di Indonesia, tapi merata di hampir semua belahan dunia Islam.

Kalangan awam di antara mereka barangkali tidah tahu asal-usul kegiatan ini. Tetapi mereka yang sedikit mengerti hukum agama berargumen bahwa perkara ini tidak termasuk bid"ah yang sesat karena tidak terkait dengan ibadah mahdhah / ritual peribadatan dalam syariat.

Buktinya, bentuk isi acaranya bisa bervariasi tanpa ada aturan yang baku. Semangatnya justru pada momentum untuk menyatukan semangat dan gairah ke-islaman. Mereka yang melarang peringatan maulid Nabi SAW sulit membedakan antara ibadah dengan syi’ar Islam.

Ibadah adalah sesuatu yang baku (given/tauqifi) yang datang dari Allah SWT., tetapi syi’ar adalah sesuatu yang  ijtihadi, kreasi umat Islam dan situasional serta mubah.

Perlu dipahami, sesuatu yang mubah tidak semuanya dicontohkan oleh Rasulullah SAW. Imam al Suyuthi mengatakan dalam menananggapi hukum perayaan maulid Nabi saw:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut