Hukum Buka Warung Makan di Bulan Puasa
"Kalau si penjualnya tahu atau sengaja berjualan dan yang belinya orang-orang muslim serta tahu akan dimakan di siang hari di bulan Ramadhan maka jualannya haram. Wallahu A'lam," ucapnya.
Penjelasan serupa diungkapkan Ustaz Masaji Antoro dari Pustaka Ilmu Sunni salafiyah-KTB. Disebutkan bahwa membuka warung makan atau berjualan siang hari di bulan puasa adalah haram.
Perbuatan itu termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya di siang hari Bulan Ramadhan.
Dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin III/24 disebutkan
( وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا
(Keterangan "dari setiap tindakan yang berakibat kearah maksiat") seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.