Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Keutamaan Sedekah di Bulan Ramadhan Lengkap dengan Dalil
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Buka Warung Makan di Bulan Puasa

Selasa, 27 April 2021 - 19:33:00 WIB
Hukum Buka Warung Makan di Bulan Puasa
Petugas Satpol PP Kota Tasikmalaya menggelar razia warung makan yang buka siang hari. (Foto: iNews/Asep Juhariyono)
Advertisement . Scroll to see content

"Kalau si penjualnya tahu atau sengaja berjualan dan yang belinya orang-orang muslim serta tahu akan dimakan di siang hari di bulan Ramadhan maka jualannya haram. Wallahu A'lam," ucapnya.

Penjelasan serupa diungkapkan Ustaz Masaji Antoro dari Pustaka Ilmu Sunni salafiyah-KTB. Disebutkan bahwa membuka warung makan atau berjualan siang hari di bulan puasa adalah haram. 

Perbuatan itu termasuk jual beli yang mengandung maksiat bila si penjual yakin atau punya dugaan kuat bahwa pembeli akan memakannya di siang hari Bulan Ramadhan. 

Dalam kitab I’aanah at-Thoolibiin III/24 disebutkan

( وقوله من كل تصرف يفضي إلى معصية ) بيان لنحو وذلك كبيع الدابة لمن يكلفها فوق طاقتها والأمة على من يتخذها لغناء محرم والخشب على من يتخذه آلة لهو وكإطعام مسلم مكلف كافرا مكلفا في نهار رمضان وكذا بيعه طعاما علم أو ظن أنه يأكله نهارا

(Keterangan "dari setiap tindakan yang berakibat kearah maksiat") seperti menjual tunggangan pada orang yang akan membebaninya diluar batas kemampuannya, menjual sahaya wanita untuk menyanyi yang diharamkan, menjual kayu pada orang yang akan memakainya untuk alat malaahi, dan seperti orang muslim dewasa yang memberi makanan pada orang kafir dewasa disiang hari ramadhan, begitu juga menjual makanan bila yakin atau menduga kuat ia akan memakannya disiang hari ramadhan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut