Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Luna Maya Ingin Hiatus demi Program Kehamilan Bayi Tabung, Target Punya Anak Kembar
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Fatwa MUI, Haram Jika Kasusnya Demikian

Rabu, 13 Juli 2022 - 15:58:00 WIB
Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Fatwa MUI, Haram Jika Kasusnya Demikian
Hukum bayi tabung dalam Islam- Proses inseminasi buatan (Foto: Maxxyustas/EE)
Advertisement . Scroll to see content

3. Ketiga, bila sperma yang ditabung merupakan sperma suami istri dan cara mengeluarkanya muhtaram serta dimasukkan ke dalam Rahim istri yang sah. Maka hukumnya boleh.

Dasar hukum di atas adalah ditelaah dari beberapa kitab antara lain. Salah satunya dalam kitab Al-Jami’ ash-Shaghir, V/479 yang menyatakan:

ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشَّرْ كِ أَ عْظَمُ عِنْدَ ا الله مِنْ نٌطْفَةٍ وَ ضَعَهَا رَ جُلٌ فِى رَ حِمٍ الَا يَحِلُ لَهُ (رواه أبي الد نيا عن الد نيا عن الهشيم بن ما لك الطا ئي)
 
Artinya: Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah daripada mani seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya,(HR. Ibn ad-Dunya dari al-Hasyim bin Malik ath-Tha’i).

Demikian adalah hukum bayi tabung dalam Islam, khususnya yang difatwakan oleh MUI dan hasil bahtsul masail NU Jawa Timur. 

Editor: Komaruddin Bagja

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut