Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hukum Tajwid Surat Ali Imran Ayat 190-191 per Kata Beserta Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Bacaan Allah, Pengertian & Contohnya dalam Ilmu Tajwid

Senin, 04 Oktober 2021 - 15:52:00 WIB
Hukum Bacaan Allah, Pengertian & Contohnya dalam Ilmu Tajwid
Hukum bacaan lafadz Allah atau lam jalalah dalam ilmu tajwid yakni dibaca tafkhim dan tarqiq. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Ibnu Katsir menerangkan maksud ayat tersebut di atas adalah bacalah Alquran dengan tartil (perlahan-lahan) karena sesungguhnya bacaan seperti ini membantu untuk memahami dan merenungkan makna yang dibaca, dan memang demikianlah bacaan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW Sehingga Siti Aisyah radhiallahu 'anha mengatakan bahwa Nabi SAW bila membaca Alquran yaitu perlahan-lahan sehingga bacaan beliau terasa paling Iama dibandingkan dengan orang lain. 

Di dalam kitab Sahih Bukhari disebutkan melalui sahabat Anas ra, bahwa ia pernah ditanya tentang bacaan yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. Maka ia menjawab, bahwa bacaan Alquran yang dilakukan oleh beliau panjang.

Adab Membaca Alquran

Adab membaca Alquran perlu diperhatikan tiap Muslim agar mendapat rahmat bukan laknat. Alquran adalah Firman Allah yang tidak mengandung kebatilan sedikitpun. 

Al Quran adalah kitab pedoman dan petunjuk jalan yang lurus dan memberi bimbingan kepada umat manusia di dalam menempuh perjalanan hidupnya, agar selamat di dunia dan di akhirat, dan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang mendapatkan rahmat dari Allah Swt. 

Untuk itulah tiada ilmu yang lebih utama dipelajari oleh seorang muslim melebihi keutamaan mempelajari Al Quran. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw: “Sebaik-baik kamu adalah orang yang mempelajari Al Quran dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut