Hadits tentang Keutamaan Shalat Tarawih
“Siapa saja yang ikut shalat tarawih berjemaah bersama imam sampai selesai maka untuknya itu dicatat seperti shalat semalam suntuk.” (HR. Abu Daud dan Turmudzi).
Para ulama telah sepakat bahwa hukum sholat tarawih adalah sunnah. Imam an-Nawawi rahimahullah (w. 676 H)seorang ulama besar madzhab Syafi’iy menyebutkan sebagai berikut: "Adapun hukum shalat tarawih adalah sunnah berdasarkan ijma’ para ulama".
Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah rakaat shalat tarawih. Ulama salaf 4 madzhab hampir sepakat bahwa shalat tarawih itu 20 rakaat dan Witi 3 rakaat.
Waktu pelaksanaan shalat Tarawih dimulai setelah sholat Isya, berakhir sampai terbit fajar. Bagi yang belum melaksanakan shalat Isya, tidak diperkenankan melakukan shalat Tarawih. Bahkan shalat Tarawihnya menjadi tidak sah.
Muhammad Ajib Lc dalam bukunya 33 Macam Jenis Shalat Sunnah menjelaskan, sholat tarawih adalah sholat sunnah yang dilakukan pada malam hari di Bulan Ramadhan. Kata tarawih secara bahasa bentuk jama' dari tarwihah yang artinya istirahat.