Hadits Sholat Tarawih 23 Rakaat, Tidak Ada Batasan Jumlah Pastinya
“Siapa yang menjalankan qiyam Ramadhan karena beriman dan mengharapkan pahala dari Allah, maka dosa-dosanya (yang kecil) yang telah lalu akan diampuni.”
Kedua, hadits mauquf riwayat al-Bukhari dan Muslim. Di mana ‘Umar bin al-Khattab ra memerintahkan Ubay bin Ka‘ab untuk menjadi shalat tarawih di masjid. Dan ternyata Ubay juga para sahabat lain shalat tarawih dua puluh rakaat. Dan tidak ada satu pun sahabat yang memprotes hal itu. Padahal pada waktu itu sayyidah Aisyah, ‘Umar bin al-Kattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abu Hurairah dan sahabat yang lain, semuanya masih hidup.
Ketiga, berdasarkan Ijma’ sahabat. Menurut Ibn Abd al-Bar, Ibn Qudamah al-Maqdisi, kemudian Abu Hanifah, al-Syafi’i, dan ahmad bin Hanbal, shalat tarawih 20 rakaat adalah jima’ (konsensus).
Bahkan Ibn Qudamah dalam kitabnya al-Mughni mengatakan, apa yang disepakati oleh para sahabat itu lebih utama dan lebih layak untuk diikuti.
Waktu pelaksanaan tarawih bisa dimulai setelah shalat Isya dan berakhir sampai terbit fajar. Bagi yang belum melaksanakan shalat Isya, tidak diperkenankan mendirikan shalat tarawih atau tarawihnya menjadi tidak sah.
Itulah ulasan mengenai dalil atau hadits tarawih 23 rakaat. Perbedaan jumlah rakaat tarawih terjadi disebabkan karena perbedaan pemahaman atas hadits. Pada dasarnya, tidak ketetapan tertentu dari Nabi dalam hadits seputar rakaat tarawih. Wallahualam bissawab
Editor: Komaruddin Bagja