قَالَ عُرْوَةُ وثُوَيْبَةُ مَوْلَاةٌ لِأَبِي لَهَبٍ كَانَ أَبُو لَهَبٍ أَعْتَقَهَا فَأَرْضَعَتْ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَلَمَّا مَاتَ أَبُو لَهَبٍ أُرِيَهُ بَعْضُ أَهْلِهِ بِشَرِّ حِيبَةٍ قَالَ لَهُ مَاذَا لَقِيتَ قَالَ أَبُو لَهَبٍ لَمْ أَلْقَ بَعْدَكُمْ خَيْرًا غَيْرَ أَنِّي سُقِيتُ فِي هَذِهِ بِعَتَاقَتِي ثُوَيْبَةَ
Imam ‘Urwah bekata : “Tsuwaibah adalah hamba sahaya Abu Lahab. Dia memerdekakan Tsuwaibah, kemudian Tsuwaibah menyusui Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ketika Abu Lahab meninggal, salah satu keluarganya bermimpi melihat dia dalam keadaan yang buruk. Sebagian keluarganya tersebut bertanya: “Apa yang engkau temui?”. Ia menjawab, “Setelah meninggalkan kamu, aku tidak menemui kebaikan kecuali aku diberi minuman didalam ini karena aku memerdekakan Tsuwaibah”.
Hukum Maulid Nabi
Para ulama menggolongkan perayaan maulid nabi sebagai bid’ah hasanah. Al Hafidz as Suyuthi dalam kitab Husnul Maqshid fi ‘Amali al Maulid menegaskan bahwa peringatan maulid nabi yang terdiri atas pembacaan al Qur’an, membaca riwayat kelahiran nabi, kemudian disediakan makanan untuk yang hadir dan tidak lebih dari itu adalah termasuk bid’ah hasanah, orang yang melakukannya mendapat pahala, karena mengandung unsur pengagungan terhadap Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan kegembiraan dengan lahirnya nabi yang mulia.
Keutamaan Maulid Nabi
Dilansir dari laman pwnujatim, merayakan Maulid Nabi yang dilakukan umat Islam karena ingin bersyukur kepada Allah atas kelahiran Nabi SAW. Nabi Muhammad bahkan yang mengajarkan kepada umatnya untuk mensyukuri hari kelahirannya. Ketika ditanya tentang puasa sunnah hari senin, beliau menjawab:
ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فِيْهِ وَأُنْزِلَ عَلَيَّ فِيْهِ (رَوَاهُ أَحْمَدُ وَالْبَيْهَقِيُّ فِي الدَّلَائِلِ)