Cara Sujud Sahwi Sebelum Salam Dalam Shalat Lengkap dengan Bacaan Arab dan Artinya
Terdapat perbedaan pendapat di antara ulama tentang hukum sujud sahwi. Ulama-ulama di Indonesia pada umumnya berpandangan bahwa hukum sujud sahwi sunah. Namun ada sebagian yang berpendapat hukum sujud sahwi menjadi wajib apabila yang terlupakan merupakan rukun salat yang sifatnya wajib.
Dalil sujud sahwi yakni hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim berikut ini:
Dari Abu Said al-Khudzri, ia berkata, “Rasulullah saw bersabda, ”Apabila salah seorang dari kalian ragu dalam salat nya, dan tidak mengetahui berapa rakaat dia salat, tiga atau empat rakaat, maka buanglah keraguan dan ambillah yang pasti, kemudian sujud dua kali sebelum salam.” (H.R. Muslim).
Hadis tersebut menyebutkan salah satu sebab dilaksanakannya sujud sahwi, yakni ragu jumlah rakaat yang dikerjakan.
Sebab dilaksanakannya sujud sahwi adalah sebagai berikut.
1. Ragu jumlah rakaat yang dikerjakan.
2. Rakaat yang dikerjakan kurang.
3. Rakaat yang dikerjakan berlebih.
4. Lupa tahiyat awal.
Sujud sahwi bisa dilakukan sebelum maupun sesudah salam. Sujud Sahwi dilakukan sebelum salam apabila munculnya keraguan terjadi sebelum salam.