Cara Menghitung Zakat Fitrah Sesuai Syariat Islam
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ala’ihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR. Bukhari, nomor 1432)
Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa zakat fitrah dibayar menggunakan makanan atau kebutuhan pokok dari suatu wilayah terkait, seperti kurma dan gandum.
Namun karena mayoritas makanan pokok masyarakat Indonesia adalah beras, maka beras biasa digunakan untuk membayar zakat fitrah.
Sementara itu, takaran zakat fitrah yang harus dibayarkan adalah sebesar satu sha’. Akan tetapi, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama terkait ukuran satu sha’ tersebut jika dikonversikan ke dalam kilogram.
Menurut Imam Abu Hanifah, satu sha’ adalah delapan rithl Irak, yang sama dengan 3,8 kilogram. Keputusan tersebut berpedoman pada hadits riwayat Jabir yang berbunyi: