Cara Mengganti Puasa karena Bersetubuh di Siang Hari, Harus Dibayar dengan 3 Cara Ini
JAKARTA, iNews.id - Cara mengganti puasa karena bersetubuh atau jima ketika bulan Ramadhan penting untuk diketahui. Muslimin yang menjalankan puasa mungkin pernah di bulan Ramadhan mungkin pernah khilaf melakukan hubungan suami istri di siang hari.
Padahal, makna puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu termasuk syahwat meskipun dengan suami atau istri sendiri. Selain makan dan minum, bersetubuh juga menjadi salah satu hal yang membatalkan puasa.
Jika puasa batal karena sengaja makan dan minum, maka puasa tersebut harus diganti atau diqadha di luar Ramadhan. Namun jika puasa tersebut batal karena bersetubuh, ada ketentuan lebih yang perlu dilakukan.
Selain melakukan qadha, terdapat kewajiban tambahan untuk mengganti puasa yang batal karena berhubungan intim. Melansir dari kanal Muslim, mereka yang batal puasa karena bersetubuh diwajibkan membayar kafarat dengan berpuasa 2 bulan berturut-turut.
Jika tidak kuat, kewajiban tersebut bisa diganti dengan cara memerdekakan hamba sahaya atau memberikan makan kepada 60 orang miskin.