Cara Membayar Sholat dan Puasa Orang Meninggal
Sedangan sebagian kalangan Syafi’iyyah –pendapat yang tidak masyhur dalam mazhab– berpendapat bahwa wali mayit hendaknya memberikan fidyah atas setiap shalat yang ditinggalkan sebanyak satu mud/6 ons dari makanan pokok. (Nihayah al Muhtaj wa Hasyiah Asy Syibramalisi ‘alaihi 3/188).
Sedangkan kalangan Al Hanabilah membedakan antara shalat fardhu dan shalat nadzar. Untuk shalat fardhu mereka berpendapat bahwa tidak dibolehkan an niyabah/mewakilkan shalat wajib atas mayit sebab shalat wajib tidak dapat diwakilkan semasa hidupnya demikian pula setelah ia meninggal.
Adapun jika shalat nadzar, maka jika ia tidak mampu melakukannya karena sebuah udzur lalu meninggal maka tidak perlu dibayar oleh ahli warisnya sedangkan jika pada asalnya ia mampu melakukan namun belum dilakukan hingga meninggal maka disunnahkan bagi ahli warisnya untuk membayar nazarnya. Dan diperbolehkan pula bagi selain wali mayit membayar nadzarnya dengan izin atapun tanpa izin dari mayit semasa hidupnya. (Syarh Muntaha Al Iradat 1/121, 417, 418, 457, 458, Al Mughni 9/31).
Mayoritas ulama mengatakan, bahwa hutang-hutang puasanya itu terhapus dengan sendirinya. Serta tidak pula wajib atas walinya mengqadha’ puasanya atau membayarkan fidyah atasnya. Namun dengan syarat ia memiliki ’uzur untuk tidak mampu mengqadha’nya semasa hidup.
Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah SAW, ”Jika aku memerintahkan sesuatu maka kerjakanlah semampu kalian.” (HR. Bukhari Muslim dari Abu Hurairah). Dan karena puasa adalah haq Allah yang mesti dilakukan orang yang bersangkutan akan tetapi jika ia meninggal maka gururlah kewajiban atas dirinya dan walinya sebagaimana dalam perkara haji (badal haji).