Latin: Nawaitu an ukhrija haadzihil fidyati 'an ifthaari shaumi Ramadhaana lilkhaufi 'alaa waladii 'alaa fardhan Lillaahi Ta'aala
Artinya: Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadhan karena khawatir keselamatan anaku, fardlu karena Allah.”
2. Menyiapkan Makanan Pokok (Beras)
Cara membayar fidyah ibu hamil berikutnya yakni menyiapkan makanan pokok dalam hal ini beras. Fidyah dibayarkan sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Misal, ibu hamil tidak puasa 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar. Masing-masing takar 1,5 kg. Fidyah boleh dibayarkan kepada 30 orang fakir miskin atau beberapa orang saja (misal 2 orang, berarti masing-masing dapat 15 takar).
Menurut Imam Malik, Imam As-Syafi'I, fidyah yang harus dibayarkan sebesar 1 mud gandum (kira-kira 6 ons=675 gram=0,75 kg atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdoa).