Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN Wajibkan SPPG Tambah Penerima MBG Ibu Hamil hingga Balita dalam 2 Minggu
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya

Rabu, 01 Februari 2023 - 17:01:00 WIB
Cara Membayar Fidyah Ibu Hamil, Lengkap Bacaan Niat dan Waktu Pelaksanaannya
Ibu hamil yang tidak puasa di Bulan Ramadhan diwajibkan membayar fidyah dan mengqodhonya. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membayar fidyahibu hamil lengkap bacaan niat karena batal atau tidak puasa di Bulan Ramadhan penting diketahui agar tidak salah dalam melaksanakannya.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. 

Ada ketentuan tentang siapa saja yang boleh tidak berpuasa dan membayar fidyah. Hal ini tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Allah SWT berfirman:

اَيَّامًا مَّعْدُوْدٰتٍۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَۗ وَعَلَى الَّذِيْنَ يُطِيْقُوْنَهٗ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِيْنٍۗ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهٗۗ وَاَنْ تَصُوْمُوْا خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ

Artinya: (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka jika di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui". (QS. Al Baqarah: 184).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut