Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Syawal Sekaligus Bayar Utang Ramadan?
Senada dengan pendapat di atas, Ustaz Ahmad Ansori menyampaikan, dalam studi yang dilakukan oleh para ulama, penggabungan dua jenis ibadah dalam satu niat disebut sebagai tasyriik. Meskipun diperbolehkan, namun ada ketentuannya.
Pertanyaannya adalah apakah kita dapat melakukan penggabungan dua jenis ibadah dalam satu niat, tergantung pada jenis ibadah yang akan kita gabungkan dari sudut pandang niatnya.
Ada dua jenis ibadah yang dapat dilihat dari sudut pandang niatnya:
Setelah memahami dua jenis ibadah di atas, berikut adalah ketentuan mengenai apakah boleh atau tidaknya menggabungkan niat dua ibadah:
Tasyrik diperbolehkan dilakukan pada ibadah-ibadah yang berbeda jenis. Ini berarti menggabungkan ibadah yang tujuannya jelas (Maqsudah Bidzatiha) dengan ibadah yang berfungsi sebagai sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Seperti yang dijelaskan dalam Fatawa Islam nomor 6579,
"Penyebab menggabungkan niat ibadah (tasyrik) adalah sah dilakukan pada ibadah yang berfungsi sebagai sarana (Ghoiru Maqsudah Bidzatiha). Dengan demikian, seseorang mendapatkan pahala dua ibadah sekaligus."